PPKn

Pertanyaan

1.jelaskan pengertian demokrasi!
2.jelaskan empat sifat kedaulatan
3.sebut dan jelaskan macam² teori kedaulatan!
4.sebutkan lembaga² negara menurut uud 1945 hasil amandemen
5.sebut dan jelaskan 2 hak warga negara dalam bidang politik

1 Jawaban

  • Pengertian Demokrasi

    Dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Namundalam perkembangannya, demokrasi tidak hanya sebagai bentuk pemerintahan tetatpi telah menjadi sistem polituk dan sikap hidup.


    4 Sifat Pokok Kedaulatan

    1. Asli, artinya kekuasaan itu berasal dari negara yang bersangkutan
    2. Permanen ( abadi ), artinya kekuasaan itu berlangsung terus-menerus selama negara itu masih berdiri
    3. Bulat ( tidak dapat dibagi-bagi atau tunggal ), artinya hanya ada satu kekuasaan dalam negara
    4. Tidak terbatas, artinya kekuasaan dalam negara itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.


    Teori Kedaulatan

    a. Teori Kedaulatan Tuhan
    Teori ini mengemukakan bahawa kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Raja atau penguasa mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma kedalam diri raja / penguasa.
    Teori ini pernah dianut oleh negara Jepang yang dipimpin oleh Kaisar Tenno Heika.

    b. Tori Kedaulatan Raja
    Teori ini merupakan penjabaran dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja dand keturunan Raja.
    Teori ini pernah diterapkan di negara Prancis saat dipimpin oleh Louis XIV.

    c. Teori Kedaulatan Negara
    Teori ini mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi dengan sendirinya memilki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
    Teori ini pernah diterapkan di negara Jerman pada saat diperintah oleh Hitler.

    d. Teori Kedaulatan Hukum
    Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi pada suatu negara terletak pada hukum. Hukum menurut teori ini adalah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut. Teori ini dianut oleh Indonesia dengan model negara hukum modern.

    e. Teori Kedaulatan Rakyat
    Teori ini mengajarkan kekuasaan trrtinggi negara terletak di tangan rakyat. Teori ini muncul sebagai reaksi kekuasaan raja yang absolut. Keabsolutan kekuasaan pemerintah perlu dibatasi dengan adanya pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika. Ajaran itu menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.


    Badan-badan perwakilan rakyat yang ada di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan adalah
    1.) Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
    2.) Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
    3.) Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
    4.) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ( DPRD Provinsi )
    5.) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten / kota ( DPRD kabupaten / kota )
    6.) Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).


    Menurutku, 2 hak warga negara dalam bidang politik adalah
    1. Hak untuk melakukan pemilihan umum
    Mengikuti pemilihan umum sesuai dengan metentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan kewajiban setiap warga negara untuk berpartisipasi dala bidang politik

    2. Hak untuk menyampaikan aspirasinya
    Merupakan hak untuk ikut serta membangun sebuah bangsa melalui aspirasinya demi kemajuan bangsa Indonesia.




    # Informasi ini didapat dari buku pelajaran PKN dengan beberapa pengubahan jawaban. Sebagian jawaban masih dalam pengembangan.





    Semoga Bermanfaat !




Pertanyaan Lainnya