IPS

Pertanyaan

tuan hardiman sudah menikah istrinya tidak bekerja dan mempunyai 2 anak penghasilan tuan hardimin setiap bulannua sebeaar rp3.000.000 berapakah besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar tuan hardimin setiap bulannya

1 Jawaban

  • gaji pertahun = 12×3000.000 = Rp36.000.000
    PTKP = wajib pajak = Rp15.840.000
    menikah = Rp1.320.000
    anak(2) = Rp2.640.000
    PKP = Rp16.200.000
    persentase = 5% = Rp810.000
    Pph perbulan = (÷12) = Rp 67.500

    semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya