semua warga negara indonesia mempunyai hak untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam undang-undang dasar 1945 pasal
PPKn
jaya9016
Pertanyaan
semua warga negara indonesia mempunyai hak untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam undang-undang dasar 1945 pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban Abdurrahman16
pasal 28
semoga bermanfaat..