jelaskan pembentukan provinsi pertama di jateng
IPS
Devanouva
Pertanyaan
jelaskan pembentukan provinsi pertama di jateng
1 Jawaban
-
1. Jawaban tatasya27
Sumatera Tengah (1948-1950)[sunting | sunting sumber]Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan 15 April 1948).Wilayah asal: 1. Karesidenan Sumatera Barat, 2. Karesidenan Riau dan 3. Karesidenan Jambi.Kedudukan Pemerintahan: Bukittinggi.Lain-lain:Pemekaran dari Provinsi Sumatera.Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Satuan kenegaraan Riau (1948).Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Tengah [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).Sumatera Tengah (1950-1957/8)[sunting | sunting sumber]Peraturan:Perppu No. 4 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).Wilayah asal: 1. Karesidenan Sumatera Barat, 2. Karesidenan Riau dan 3. Karesidenan Jambi.Kedudukan Pemerintahan: Bukittinggi.Lain-lain:Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.Dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Sumatera Barat (1957/8), Provinsi Riau (1957/8), dan Provinsi Jambi (1957/8).