IPS

Pertanyaan

Bagaimana cara menghitung pajak bumi bangunan dengan musah?

2 Jawaban

  • Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi dan Bangunan

    Sebelumnya istilah istilah yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan :

    PBB : Pajak Bumi dan Bangunan
    NJOP : Nilai Jual Objek Pajak
    NJKP : Nilai Jual Kena Pajak
    NJOTKP : Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak

    Dasar Penghitungan Pajak

    Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya berupa persentase tertentu atas NJOP. Persentase NJKP ditetapkan paling rendah 20% dan yang paling tinggi hingga 100% yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    Contoh :
    NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak besarnya Rp 1.000.000, Persentase NJOP misalnya 20 %, maka NJOP atau Nilai Jual Kena Pajaknya sebesar :

    20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000

    Rumus cara menghitung PBB : 0,5 persen X tarif tetap
    (Berdasarkan pada UU No 12 Tahun 1994)

    Contoh sederhana :

    Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.

    Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000,000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi

    Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi dimana taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000, Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. maka berakah Ahmad Sobirin harus membayar Pajak Bumi dan Bangunannya?

    Beberapa data yang ada :

    Tanah : 72 x 2.000.000 = 144.000.000
    Bangunan : 36 x 1.000.000 = 36.000.000
    Taman : 36 x 500.000 = 18.000.000

    1. Menghitung Nilai Bangunan

    Nilai Bangunan = Bangungan + Taman - NJOPTKP
    Bangunan 36.000.000
    Taman 18.000.000 +
    54.000.000
    NJOPTKP 10.000.000 -
    Nilai Bangunan = 44.000.000

    2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

    Nilai Bangunan Rp 44.000.000
    Nilai Tanah Rp 144.000.000 +
    NJOP Rp 188.000.000

    3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

    PBB :
    Nilai Bangunan 0,50% x 20% x Rp 44.000.000 = Rp 44.000
    Nilai Tanah 0,50% x 20% x Rp 144.000.000 = Rp 144.000 +
    Rp 188.000

    Besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000

    Dalam Pembayaran PBB, seorang Wajib Pajak memiliki beberapa hak, diantaranya:
    Mengajukan keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan
    Mengajukan Banding jika keberatan tersebut tidak diterima
    Mengusulkan pengurangan atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
    Melakukan SKP atau Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan
  • luas × harga jual
    kemudian dijumlah, setelah itu dikurang NJOPKP yg sudah ditentukan
    PBB = 0,5 % × 20 % × hasil dari NJOPKP = hasil ( dikurang '0' 3)

Pertanyaan Lainnya