Jelaskan perbedaan peran pre-siden dan DPR sebagai lembaga lembaga negara pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan si Indonesia!
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban ika814
presiden adalah pemimpin negara
sedangkan dpr adalah perwakilan rakyat -
2. Jawaban olaklarastevani
Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara. Jadi sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara bersangkutan. Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
UUD 1945 Bab I Bentukdan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – Undang Dasar.
Pelaksana Kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Yudisial (KY). Pelaksana kedaulatan rakyat menurut UUD 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.
UUD 1945 menentukan,bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal :
Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1))Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1))